<02/05/2008>
Tata Cara Salam untuk Mengakhiri Shalat
1. Hendaknya, ketika mengucapkan kedua salam, meniatkan salam itu bagi seluruh para hadirin beserta Malaikat.
2. Hendaknya imam tetap di tempatnya setelah salat. Begitulah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar ra. Setelah itu, melakukan shalat sunnah di tempat lain. Jika ada makmum dari kalangan kaum wanita, hendaknya jangan berdiri sampai mereka pulang terlebih dahulu. Dalam salah satu hadis yang terkenal diriwayatkan Nabi saw. tidak duduk, setelah selesai shalat, lebih dari waktu sekadar membaca:
”Allahumma antas-salam waminkas-salam tabarakta ya dzal jalali wal ikram.”
”Ya Allah, Engkaulah sumber kedamaian dan kesejahteraan, Maha Luas keberkahanMu, ya Tuhan Yang Maha Agung lagi Maha Mulia.”
3. Apabila telah selesai dari salat, hendaknya menghadapkan wajahnya kepada para makmum. Tidak disukai (makruh), bagi makmum, berdiri dari tempatnya sebelum imam berpindah dari arah kiblat (kecuali untuk keperluan yang penting). Telah diriwayatkan bahwa SayidinaTalhah dan Zubair pernah salat di belakang seorang imam. Setelah selesai shalat, kedua-duanya berkata kepada sang imam: ”Alangkah baik dan sempurna salat anda, kecuali satu hal yaitu setelah mengakhirinya dengan salam, Anda tidak menghadapkan wajah kepada para makmum”. Kemudian, kedua-keduanya berkata para makmum:”Alangkah baiknya shalat kalian, hanya saja kalian telah meninggalkan tempat sebelum imam menghadapkan wajahnya kepada kalian.
Setelah itu, imam boleh pergi meninggalkan tempat shalat ke arah mana saja, ke kanan atau ke kiri walau sebaiknya ke kanan.
<25/04/2008>
KEPERCAYAAN DENGAN KITAB
Kitab itu adalah banyak yang diturunkan Allah kepada Rasulnya, hanya Allah saja mengetahuinya. Yang wajib diketahui yaitu 4 buah kitab dan 100 suhuf.
Kitab artinya yang berjilid. Suhuf artinya berlembaran saja. Adapun kitab yang empat itu ialah:
1. Taurat : Dalam bahasa Ibrani, diturunkan Allah kepada Nabi Musa a.s
2. Injil : Dalam bahasa Suryani, diturunkan Allah kepada Nabi Isa a.s
3. Zabur: Dalam bahasa Qibti, diturunkan Allah kepada Nabi Daud a.s
4. Al Quran: Dalam bahasa Arab, diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad s.a.w
Dan adapun yang seratus suhuf itu, diturunkan Allah kepada tiga Nabi yaitu: 60 suhuf kepada Nabi Syist a.s; 30 suhuf kepada Nabi Ibrahim a.s; 10 suhuf kepada Nabi Musa a.s.
<18/04/2008>
RUKUN SYAHADAT
1. Menetapkan zat Allah Ta’ala (berdiri dengan sendirinya)
2. Menetapkan sifat Allah Ta’ala (kuasa)
3. Menetapkan Af’al Allah Ta’ala (berbuat dengan sekehendaknya)
4. Menetapkan kebenaran Rasulullah
SYARAT SYAHADAT
1. Hendaklah diketahui syahadat itu yakni mengerti akan maksudnya
2. Diikrarkan dengan lidah yakni dibaca seterusnya dari permulaan hingga akhirnya
3. Hendaklah diyakinkan dalam hati akan maksud syahadat itu, yakni tidak ragu-ragu lagi.
4. yakin serta diamalkan dengan anggota, yakni dengan hati dan perbuatan wajib menolak segala yagn menyalahi dari arti atau maksud dua kalimat syahadat itu.
<11/04/2008>
Syarat Jamak Taqdim
(3 perkara)
1.Memulakan sembahyang yang pertama, misalnya: sembahyang Zuhur kemudian diiringi oleh sembahyang Ashar dan Magrib diiringi oleh Isya, yakni berturut-turut sebagaimana menurut susunan waktu sembahyang yang ditentukan.
2. Berniat menjama’ (menghimpun) waktu sembahyang yang pertama
3. Berturut-turut antara dua sembahyang, yaitu sesudah selesai mengerjakan sembahyang yang pertama berdiri lagi kerjakan sembahyang yang kedua
Syarat Jamak Takhir
(1 perkara)
Berniat Jama takhir pada waktu yang pertama, lain tidak
<04/04/2008>
SYARAT SEMBAHYANG QASHAR
Syarat-syarat sembahyang Qashar
1) Jauh perjalanannya menumpang kapal dan lainnya atau perjalanan sehari semalam (2 hari) dengan kaki, kira-kira 137,5 km
2) Perjalanannya (perginya) itu bukan untuk pekerjaan maksiat.
3) Sembahyang yang diqashar (dipendekkan) itu ialah yang empat raka’at saja ( yaitu Zuhur, ’Ashar, Isya) lain tidak.
4) Berniat Qashar itu ketika Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) yang pertama.
5) Tiada mengikut Imam atau orang yang sembahyang sempurna (sembahyang biasa).
<27/03/2008>
SUJUD SAHWI
Sujud karena kelupaan. Barang siapa kelupaan (ketinggalan) salah satu dari sunnat ab’adh, maka diutamakan mengganti dengan sujud sahwi dua kali, sujudnya itu sesudah selesai membaca tashayud akhir dan sebelum salam, tasbihnya tiap sujud dibaca tiga (3X) yaitu:
“Subhana man laajanamu wa laa yashu”
Artinya :
Maha suci Tuhan yang tidak tidur dan tidak lupa
<22/03/2008>
CARA MA’MUM MENEGUR KESALAHAN IMAM DALAM SEMBAHYANG
*Bagi laki-laki membaca tasbih “Subhanallah”
*Bagi Perempuan menepuk tapak tangan kanannya ke atas belakang tangan kirinya (berbentuk tangan)
<15/03/2008>
BOLEH DIJADIKAN IMAM
Yang Boleh diikuti (jadi Imam) dalam sembahyang:
1.Laki-laki mengikut kepada laki-laki
2.Perempuan mengikut kepada laki-laki
3.Khuntsa (Banci) mengikut kepada Laki-laki
4.Perempuan mengikut kepada Khuntsa
5.Perempuan mengikut kepada Perempuan
Tidak boleh diikuti / jadi Imam:
1.Yang tahu membaca (fasih bacaannya) mengikuti kepada yang tidak tahu membaca (tidak fasih bacaaannya (banyak salah bacaannya)
2.Laki-laki mengikut kepada Khuntsa (Banci)
3.Laki-laki mengikut kepada Perempuan
4.Khuntsa mengikut kepada Khuntsa
5.Khuntsa mengikut kepada Perempuan
<07/03/2008>
SEMBAHYANG BERJEMAAH
Hukum
Sunnat muakkad pada sembahyang yang fardhu yang lima kali (waktu) dan yang bukan sembahyang Jum’at, adapun pahalanya (ganjarannya) itu 27 derajat dari pada sembahyang sendirian.
Syarat Sembahyang Berjemaah
(7 Perkara)
1. Berniat mengikut Imam (jadi Ma’mum)
2. Mengetahui segala yang dikerjakan Imam, seperti Imam berpindah dari rukun ke rukun yang lain.
3. Tidak ada dinding yang menghalangi antara Imam dengan Ma’mum (bagi laki-laki) kecuali bagi perempuan dimasjid haruslah (wajiblah) didindingi dengan kain.
4. Jangan mendahului Imam dalam bertakbir dan jangan pula mendahului atau terlambat dua rukun fi’li, terkecuali ada udzur.
5. Jangan terkemuka tempat dari Imam
6. Jangan jauh dengan Imam yang lebih 300 hasta, kecuali di masjid.
7. Niat sembahyang sama (cocok) perbuatan sembahyang keduanya (Imam dengan Ma’mum) umpamanya: Imam sembahyang Ashar, ma’mumnya sembahyang Ashar juga. Jangan sembahyang yang fardhu mengikut sembahyang sunnat.
<03/03/2008>
MAHARIM
Arti
Segala perempuan yang haram dikawini dan tiada batal wudhu, menyentuh (tersentuh) salah seseorang dari pada mereka itu.
Siapakah Maharim dan Jumlah
Adapun mereka itu sebanyak 11 (sebelas) orang (perempuan).
(1) Ibu (5) Anak saudara laki-laki
(2) Anak (6) Anak saudara perempuan
(3) Saudara ayah (7) Ibu Tiri & (8) anak Tiri
(4) Saudara (adik atau kakak), (9) Saudara Ibu, (10) Menantu (anak mantu), (11) Mentua (mara tua)
<22/02/2008>
ISTINJA
ARTI
Menghilangkan najis kencing dan berak dari pada tempat keluarnya dengan air atau batu, hingga bersih hilang najisnya.
SYARAT
1. Menghilangkan rasanya
2. Menghilangkan baunya
3. Menghilangkan warnanya
RUKUN ISTINJA
1. Orang yang beristinja
2. Yang diistinja’kan yaitu qubul dan dubur
3. Yang diistinja’kan suatu yang keluar dari pada dua jalan yang kotor
4. Yang diistinja’kan dengan air atau batu
<17/02/2008>
PEMBAGIAN HUKUM ISLAM
(5 HUKUM)
1. WAJIB
Suatu perkara yang wajib dikerjakan orang Islam yang mukallaf. (orang Islam yang telah dewasa, berakal dan telah berkewajiban melaksanakan seruan agama) apabila melaksanakan mendapat pahala dan apabila meninggalkan mendapat dosa, misalnya sholat lima waktu, puasa Ramadhan, berbuat kebajikan, menuntut ilmu, zakat dan lain sebagainya.
2. SUNNAT
Suatu perkara yang lebih baik dikerjakan oleh orang Islam Mukallaf apabila mengerjakan mendapat pahala dan apabila meninggalkannya tidak berdosa misalnya: shalat tarawih, shalat Id, shalat Rawatib, dan lain sebagainya.
3. HARAM
Suatu perkara yang harus ditinggalkan apabila meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa misalnya: mencuri, berzina, durhaka terhadap orang tua, menghina, mengumpat dan lain-lain.
4. MAKRUH
Suatu perkara yang lebih baik ditinggalkan apabila meninggalkan mendapat pahala, dan apabila mengerjakan tidak berdosa misalnya: makan petai, merokok, tidur pada waktu subuh dan waktu asar, dan sebagainya.
5. MUBAH
Suatu perkara yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan, mengerjakan atau meninggalkannya sama-sama tidak mendapat pahala atau berdosa.
<14/02/2008>
YANG DIHARAMKAN ATAS ORANG HAID & NIFAS
( 8 PERKARA)
1.Sembahyang (tidak wajib menggadha’)
2.Puasa (wajib menggadha diwaktu lain)
3.Thawaf (mengelilingi ka’bah di Mekah)
4.Membaca, menyentuh, atau membawa kitab Al Quran
5.Berhenti atau lalu di dalam masjid ditakutkan kalau darahnya titik ketika itu.
6.Bersetubuh (menyerahkan diri kepada suami) atau bersedap-sedap pada barang yang antara pusat dan lutut.
7.Thalak (bercerai)
8.Niat mengangkat hadas besar.
<10/02/2008>
Hal Darah Perempuan
(ada 3 macam)
1. Darah Haid
Makna
Darah Haid yaitu darah yang berada keluar dari rahim perempuan yang sehat, lagi tak ada suatu sebab dan yang sampai umurnya sembilan tahun atau lebih.
Masa
Adapun lamanya haid itu, sekurang-kurangnya sehari semalan (24 jam) dan sebanyak-banyaknya (paling lama) lima belas hari tetapi kebiasaannya yang terbanyak enam hari atau tujuh hari dengan malamnya, jika lebih dari 15 hari dihukumkan darah istihadhah. Dan sekurang-kurangnya suci antara dua haid itu ada 15 hari, dan sebanyak-banyaknya (lamanya) waktu suci itu tidak terbatas.
2. Darah Nifas
Makna
Darah nifas yaitu darah yang keluar kemudian dari pada bersalin (beranak).
Masa
Adapun lamanya nifas, sekurang-kurangnya satu lahdhah (securatan) dan sebanyak-banyaknya (paling lama) enam puluh (60) hari dengan malamnya, tetapi yang menjadi kebiasaan empat puluh (40) hari saja dengan malamnya, dan jika lebih dari 60 hari darah masih keluar saja, maka dihukumkan darah istihadhah.
3. Darah Istihadhah
Darah istihadhah yaitu darah penyakit (bukan darah haid atau nifas) yang keluar dari qubul perempuan dengan ada suatu sebab, umpama sakit atau lainnya.
<05/02/2008>
SUNAT MANDI WAJIB
(6 perkara)
1. Menghadap kiblat
2. Membaca Bismillahirrahmanirrahim pada waktu mandi
3. Berwudhu dahulu, sebelum mandi
4. Menggosok sekalian tubuh dengan tangan
5. Mendahulukan anggota yang kanan
6. Tertib sebagaimana diatas
<01/02/2008>
FARDHU MANDI (mandi wajib)
(3 perkara)
1.Niat, bersamaan dengan mula-mula membasuh sebahagian tubuh sambil membaca lafaz niatnya:
Nawaitu raf’al hadatsil akbari ‘an jami’il badani farfhan lillahi Ta’ala.
Artinya: Sengaja aku mandi wajib utnuk mengangkat hadad besar fardhu karena Allah Ta’ala.
2.Menghilangkan najis pada badannya
3.Meratakan air ke seluruh tubuh dari kepala hingga ke ujung kaki. Termasuk lubang dubur sedalam kira-kira sebuku jari, yang juga merupakan angota badan yang lahir yang mesti dikenakan air.
<25/01/2008>
Yang Membatalkan Wudhu:
(5 perkara)
1.Keluar sesuatu dari jalan (kemaluan depan atau belakang, seperti berak, kencing, darah, nanh, cacing dan angin (kentut). Tapi mani (oleh karena syahwat) yang keluar dengan tiba-tiba atau dengan sebab bermimpi umpamanya, maka ia menyebabkan “ mandi wajib”
2.Tidur (yang tidak tetap kedudukannya)
3.Hilang akal sebab mabuk, gila, pitam dan lain-lainnya
4.Bersentuh kulit antara kulit laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup (bukan muhrim artinya orang yang boleh nikah dengannya)
5.Tersentuh/ menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari sebelah dalam (bagian yang putih) walaupun kemaluan sendiri, kemaluan bayi atau orang besar. Pada laki-laki yang dinamakan kemaluan yaitu sekalian batang kemaluannya, bukan tempat tumbuh bulu ari-ari, dan pada perempuan yaitu bibir farajnya ( kemaluannya), disentuh dan tersentuh baik yang hidup atau yang mati. Begitu juga menyentuh dubur manusia yaitu lubang dubur yang berkerut-kerut itu.
<19/01/2008>
FARDHU WUDHU
(6 perkara)
1.Niat didalam hati ketika membasuh muka
2.Membasuh muka, batasnya dari dahi tempat tumbuh rambut hingga dagu, dan dari antara dua pasuk (anak) telinga kanan dan kiri menurut lebarnya.
3.Membasuh kedua tangan (kanan kiri) dari ujung jari hingga siku
4.Menyapu (membasahi) sebagian kepala
5.Membasuh kedua belah kaki (kanan-kiri) hingga mata kaki
6.Tertib (bersusun) yakni peraturan sebagaimana yang tersebut satu persatu dari No. 1 hingga akhirnya
<13/01/2008>
Syarat-Syarat Berwudhu
1.Islam
2.Tamyiz, yaitu bisa membedakan suatu pekerjaan yang baik dan jahat.
3.Tidak berhadas besar
4.Menggunakan air mutlak (air yang suci lagi mensucikan)
5.Mengetahui fardhu wudhu
6.Tidak ada yang menghalangi air sampai ke anggota wudhuk seperti cat, cutex, dsb
7.Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunat (jangan beri’tiqad sesuatu yang fardhu itu sunnat)
8.Masuk waktu (bagi orang yang berkekalan hadas) atau orang yang mempunyai penyakit.
<05/01/2008>
Bersuci Dari Hadas
Hadas adalah satu perkara yang mewajibkan seseorang mandi atau berwudhuk untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, haji dll. Hadas terbagi kepada dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
Hadas kecil, yaitu satu perkara yang mewajibkan seorang berwudhuk untuk mengerjakan ibadah seperti shalat. Jadi seorang mesti berwudhuk lebih dahulu agar hadasnya terangkat sehingga ibadahnya seperti shalat menjadi sah disisi syariat.
Hadas besar, yaitu perkara yang meyebabkan seseorang wajib mandi junub untuk mengerjakan ibadah seperti shalat. Artinya, ibadah –ibadahnya seperti shalat itu baru sah jika ia telah mandi junub.
Diantara sebab yang mewajibkan mandi junub adalah:
1.Bersetubuh, atau bertemunya dua khitan walaupun tidak keluar mani
2.Keluar mani
3.Mati yang bukan mati syahid
4.Haidh
5.Nifas
6.wiladah
<02/01/2008>
Najis yang Dimaafkan
Najis ini kedudukannya tetap najis, akan tetapi oleh karena satu keadaan maka ia dimaafkan atau tidak wajib disucikan dalam mengerjakan ibadah seperti shalat. Tetapi apabila keadaan itu telah berakhir maka berlakulah keadaan asalnya yaitu kembali najis.
Contohnya:
Darah nyamuk yang sedikit yang terkena pakaian ketika hendak shalat tak perlu dibuang dan shalatnya sah. Akan tetapi bila mencuci pakaian tersebut sehingga menyebabkan ia bercampur dengan air yang sedikit (kurang dari dua kulah). Maka air itu muntanajis.
Bangkai serangga yang tidak mengalir darahnya yang jatuh tidak sengaja ke dalam air yang sedikit atau ke dalam minuman seperti teh. Maka air atau teh itu tetap suci dan boleh diminum akan tetapi terlebih dahulu hendaklah membuang bangkai itu dengan menggunakan alat seperti sendok.
Walau demikian, perlu diingat bahwa bangkai beserta sedikit air yang terbawa dalam sendok itu hukumnya menjadi najis karena ia dipindahkan dengan kesengajaan. Sehingga apabila bangkai itu sudah dibuang dari sendok, maka tinggallah najis hukmiyah pada permukaan sendok. Selanjutnya harus dialirkan air ke atasnya agar dapat menjadi suci dan dapat digunakan untuk keperluan yang lain. Di antara najis yang dimaafkan juga adalah debu yang bercampur najis yang sudah kering atau lumpur yang bercampur najis yang sedikit terkena badan atau pakaian kita disebabkan sukar menghindarinya.
<27/12/2007>
Bersuci dari Najis
Najis terbagi kepada tiga kategori :
Najis mukhaffafah artinya najis ringan seperti air kencing anak lelaki yang belum makan apa-apa selain dari ASI.
Najis mughallazhah adalah najis berat seperti daging anjing dan babi dan keturunan danri keduanya atau salah satu dari keduanya. Dan bagian-bagian tubuh lainnya daripada anjing dan babi seperti bulunya, tulangnya, air liurnya dan najisnya.
Najis mutawasithah artinya najis pertengahan. Yang termasuk di dalamnya adalah semua najis kecuali yang tergolong ke dalam najis mukhaffafah dan mughallazah. Seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan seperti harimau, gajah, dll. Selain itu daging bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia,ikan dan belalang dll.
Najis secara sifatnya dibagi juga kepada dua, yaitu:
Najis ainiyah ialah najis yang ada wujudnya yaitu ada warna, rasa dan baunya yang dapat dilihat, dirasa atau dicium.
Najis hukmiyah ialah najis ang tidak kelihatan wujudnya seperti bekas air kencing atau arak yang sudah kering.
<18/12/2007>
Peringkat-Peringkat Thaharah
Pembagian Bersuci
Bersuci itu terbagi kepada dua, yaitu bersuci lahir dan batin.
Bersuci lahir adalah mensucikan diri dari:
1. Perkara-perkara fudhul (kotor), seperti debu, kotoran, daki, bulu/rambut dan lain-lain.
2. Najis
3. Hadats
Sedangkan bersuci batin adalah:
1. Suci akal daripada syirik dan dari segala isme-isme dan ideologi ciptaan manusia
2. Suci hati dari sifat-sifat mazmumah/ perangai buruk
Pembahasan Bersuci Dari Perkara Yang Mengotorkan (Fudhul)
Yang dimaksudkan dengan perkara mengotorkan (fudhul) ini adalah perkara-perkara yang bukan najis tetapi ia mengotori badan sehingga membuat badan berbau, kotor dan tidak nyaman. Contohnya adalah seperti debu, keringat, daki dll. Hukum membersihkannya adalah sunat, yakni apabila dikerjakan karena Allah mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak berdosa, jadi kedudukannya sebaiknya dikerjakan. Diantara perkara fudhul ini adalah sebagai berikut:
1. Kotoran dan kutu di rambut, kotoran di telinga dan dicelah-celah jari kaki dan tangan, kotoran di dalam hidung, daki hasil penumpukan keringat dan debu di seluruh badan. Ini semua dapat dihilangkan dengan cara mandi menggunakan sabun dan shampoo secara teratur dengan memperhatikan celah-celah atau tempat-tempat dimana kotoran ini biasa bertumpuk.
Sedangkan kotoran gigi dan ujung lidah dibersihkan dengan istiqamah bersugi atau menggosok gigi. Seperti sebelum mengerjakan shalat, sesudah makan, sesudah bangun tidur, dan pada waktu merasa mulut berbau.
Rasulullah SAW menganjurkan hal ini dengan sabdanya:”Sekiranya takkan sangat memberatkan kepada umatku, sungguh akan kusuruh mereka bersugi setiap akan shalat.”
2. Bulu ketiak dan bulu ari-ari dianjurkan untuk dicukur minimal setiap 40 hari sekali, sebab kalau dibiarkan ia dapat menjadi sumber kekotoran yang dapat menimbulkan bau yang kurang sedap. Bagi lelaki rambut kepala dianjurkan untuk dicukur, kalau tidak maka dibiarkan panjang tapi dirapikan tanpa menimbulkan kesan seperti wanita.
Kumis hendaknya dicukur agar tidak menutup mulut.
Dan begitu juga kuku jari kaki dan tangan agar tidak sampai menjadi tempat kotoran.
Cara memotong kuku jari tangan adalah mulai dari jari telunjuk yang kanan terus melingkar ke arah kanan sampai kelingking yang kanan, terus disambung dari kelingking kiri kembali ke jempol kiri dan berakhir di jempol kanan. Dan untuk memotong kuku jari kaki mulai dari kelingking kanan ke sebelah kiri sampai kelingking sebelah kiri.
<25/04/2008>
KEPERCAYAAN DENGAN KITAB
Kitab itu adalah banyak yang diturunkan Allah kepada Rasulnya, hanya Allah saja mengetahuinya. Yang wajib diketahui yaitu 4 buah kitab dan 100 suhuf.
Kitab artinya yang berjilid. Suhuf artinya berlembaran saja. Adapun kitab yang empat itu ialah:
1. Taurat : Dalam bahasa Ibrani, diturunkan Allah kepada Nabi Musa a.s
2. Injil : Dalam bahasa Suryani, diturunkan Allah kepada Nabi Isa a.s
3. Zabur: Dalam bahasa Qibti, diturunkan Allah kepada Nabi Daud a.s
4. Al Quran: Dalam bahasa Arab, diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad s.a.w
Dan adapun yang seratus suhuf itu, diturunkan Allah kepada tiga Nabi yaitu: 60 suhuf kepada Nabi Syist a.s; 30 suhuf kepada Nabi Ibrahim a.s; 10 suhuf kepada Nabi Musa a.s.
<18/04/2008>
RUKUN SYAHADAT
1. Menetapkan zat Allah Ta’ala (berdiri dengan sendirinya)
2. Menetapkan sifat Allah Ta’ala (kuasa)
3. Menetapkan Af’al Allah Ta’ala (berbuat dengan sekehendaknya)
4. Menetapkan kebenaran Rasulullah
SYARAT SYAHADAT
1. Hendaklah diketahui syahadat itu yakni mengerti akan maksudnya
2. Diikrarkan dengan lidah yakni dibaca seterusnya dari permulaan hingga akhirnya
3. Hendaklah diyakinkan dalam hati akan maksud syahadat itu, yakni tidak ragu-ragu lagi.
4. yakin serta diamalkan dengan anggota, yakni dengan hati dan perbuatan wajib menolak segala yagn menyalahi dari arti atau maksud dua kalimat syahadat itu.
<11/04/2008>
Syarat Jamak Taqdim
(3 perkara)
1.Memulakan sembahyang yang pertama, misalnya: sembahyang Zuhur kemudian diiringi oleh sembahyang Ashar dan Magrib diiringi oleh Isya, yakni berturut-turut sebagaimana menurut susunan waktu sembahyang yang ditentukan.
2. Berniat menjama’ (menghimpun) waktu sembahyang yang pertama
3. Berturut-turut antara dua sembahyang, yaitu sesudah selesai mengerjakan sembahyang yang pertama berdiri lagi kerjakan sembahyang yang kedua
Syarat Jamak Takhir
(1 perkara)
Berniat Jama takhir pada waktu yang pertama, lain tidak
<04/04/2008>
SYARAT SEMBAHYANG QASHAR
Syarat-syarat sembahyang Qashar
1) Jauh perjalanannya menumpang kapal dan lainnya atau perjalanan sehari semalam (2 hari) dengan kaki, kira-kira 137,5 km
2) Perjalanannya (perginya) itu bukan untuk pekerjaan maksiat.
3) Sembahyang yang diqashar (dipendekkan) itu ialah yang empat raka’at saja ( yaitu Zuhur, ’Ashar, Isya) lain tidak.
4) Berniat Qashar itu ketika Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) yang pertama.
5) Tiada mengikut Imam atau orang yang sembahyang sempurna (sembahyang biasa).
<27/03/2008>
SUJUD SAHWI
Sujud karena kelupaan. Barang siapa kelupaan (ketinggalan) salah satu dari sunnat ab’adh, maka diutamakan mengganti dengan sujud sahwi dua kali, sujudnya itu sesudah selesai membaca tashayud akhir dan sebelum salam, tasbihnya tiap sujud dibaca tiga (3X) yaitu:
“Subhana man laajanamu wa laa yashu”
Artinya :
Maha suci Tuhan yang tidak tidur dan tidak lupa
<22/03/2008>
CARA MA’MUM MENEGUR KESALAHAN IMAM DALAM SEMBAHYANG
*Bagi laki-laki membaca tasbih “Subhanallah”
*Bagi Perempuan menepuk tapak tangan kanannya ke atas belakang tangan kirinya (berbentuk tangan)
<15/03/2008>
BOLEH DIJADIKAN IMAM
Yang Boleh diikuti (jadi Imam) dalam sembahyang:
1.Laki-laki mengikut kepada laki-laki
2.Perempuan mengikut kepada laki-laki
3.Khuntsa (Banci) mengikut kepada Laki-laki
4.Perempuan mengikut kepada Khuntsa
5.Perempuan mengikut kepada Perempuan
Tidak boleh diikuti / jadi Imam:
1.Yang tahu membaca (fasih bacaannya) mengikuti kepada yang tidak tahu membaca (tidak fasih bacaaannya (banyak salah bacaannya)
2.Laki-laki mengikut kepada Khuntsa (Banci)
3.Laki-laki mengikut kepada Perempuan
4.Khuntsa mengikut kepada Khuntsa
5.Khuntsa mengikut kepada Perempuan
<07/03/2008>
SEMBAHYANG BERJEMAAH
Hukum
Sunnat muakkad pada sembahyang yang fardhu yang lima kali (waktu) dan yang bukan sembahyang Jum’at, adapun pahalanya (ganjarannya) itu 27 derajat dari pada sembahyang sendirian.
Syarat Sembahyang Berjemaah
(7 Perkara)
1. Berniat mengikut Imam (jadi Ma’mum)
2. Mengetahui segala yang dikerjakan Imam, seperti Imam berpindah dari rukun ke rukun yang lain.
3. Tidak ada dinding yang menghalangi antara Imam dengan Ma’mum (bagi laki-laki) kecuali bagi perempuan dimasjid haruslah (wajiblah) didindingi dengan kain.
4. Jangan mendahului Imam dalam bertakbir dan jangan pula mendahului atau terlambat dua rukun fi’li, terkecuali ada udzur.
5. Jangan terkemuka tempat dari Imam
6. Jangan jauh dengan Imam yang lebih 300 hasta, kecuali di masjid.
7. Niat sembahyang sama (cocok) perbuatan sembahyang keduanya (Imam dengan Ma’mum) umpamanya: Imam sembahyang Ashar, ma’mumnya sembahyang Ashar juga. Jangan sembahyang yang fardhu mengikut sembahyang sunnat.
<03/03/2008>
MAHARIM
Arti
Segala perempuan yang haram dikawini dan tiada batal wudhu, menyentuh (tersentuh) salah seseorang dari pada mereka itu.
Siapakah Maharim dan Jumlah
Adapun mereka itu sebanyak 11 (sebelas) orang (perempuan).
(1) Ibu (5) Anak saudara laki-laki
(2) Anak (6) Anak saudara perempuan
(3) Saudara ayah (7) Ibu Tiri & (8) anak Tiri
(4) Saudara (adik atau kakak), (9) Saudara Ibu, (10) Menantu (anak mantu), (11) Mentua (mara tua)
<22/02/2008>
ISTINJA
ARTI
Menghilangkan najis kencing dan berak dari pada tempat keluarnya dengan air atau batu, hingga bersih hilang najisnya.
SYARAT
1. Menghilangkan rasanya
2. Menghilangkan baunya
3. Menghilangkan warnanya
RUKUN ISTINJA
1. Orang yang beristinja
2. Yang diistinja’kan yaitu qubul dan dubur
3. Yang diistinja’kan suatu yang keluar dari pada dua jalan yang kotor
4. Yang diistinja’kan dengan air atau batu
<17/02/2008>
PEMBAGIAN HUKUM ISLAM
(5 HUKUM)
1. WAJIB
Suatu perkara yang wajib dikerjakan orang Islam yang mukallaf. (orang Islam yang telah dewasa, berakal dan telah berkewajiban melaksanakan seruan agama) apabila melaksanakan mendapat pahala dan apabila meninggalkan mendapat dosa, misalnya sholat lima waktu, puasa Ramadhan, berbuat kebajikan, menuntut ilmu, zakat dan lain sebagainya.
2. SUNNAT
Suatu perkara yang lebih baik dikerjakan oleh orang Islam Mukallaf apabila mengerjakan mendapat pahala dan apabila meninggalkannya tidak berdosa misalnya: shalat tarawih, shalat Id, shalat Rawatib, dan lain sebagainya.
3. HARAM
Suatu perkara yang harus ditinggalkan apabila meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa misalnya: mencuri, berzina, durhaka terhadap orang tua, menghina, mengumpat dan lain-lain.
4. MAKRUH
Suatu perkara yang lebih baik ditinggalkan apabila meninggalkan mendapat pahala, dan apabila mengerjakan tidak berdosa misalnya: makan petai, merokok, tidur pada waktu subuh dan waktu asar, dan sebagainya.
5. MUBAH
Suatu perkara yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan, mengerjakan atau meninggalkannya sama-sama tidak mendapat pahala atau berdosa.
<14/02/2008>
YANG DIHARAMKAN ATAS ORANG HAID & NIFAS
( 8 PERKARA)
1.Sembahyang (tidak wajib menggadha’)
2.Puasa (wajib menggadha diwaktu lain)
3.Thawaf (mengelilingi ka’bah di Mekah)
4.Membaca, menyentuh, atau membawa kitab Al Quran
5.Berhenti atau lalu di dalam masjid ditakutkan kalau darahnya titik ketika itu.
6.Bersetubuh (menyerahkan diri kepada suami) atau bersedap-sedap pada barang yang antara pusat dan lutut.
7.Thalak (bercerai)
8.Niat mengangkat hadas besar.
<10/02/2008>
Hal Darah Perempuan
(ada 3 macam)
1. Darah Haid
Makna
Darah Haid yaitu darah yang berada keluar dari rahim perempuan yang sehat, lagi tak ada suatu sebab dan yang sampai umurnya sembilan tahun atau lebih.
Masa
Adapun lamanya haid itu, sekurang-kurangnya sehari semalan (24 jam) dan sebanyak-banyaknya (paling lama) lima belas hari tetapi kebiasaannya yang terbanyak enam hari atau tujuh hari dengan malamnya, jika lebih dari 15 hari dihukumkan darah istihadhah. Dan sekurang-kurangnya suci antara dua haid itu ada 15 hari, dan sebanyak-banyaknya (lamanya) waktu suci itu tidak terbatas.
2. Darah Nifas
Makna
Darah nifas yaitu darah yang keluar kemudian dari pada bersalin (beranak).
Masa
Adapun lamanya nifas, sekurang-kurangnya satu lahdhah (securatan) dan sebanyak-banyaknya (paling lama) enam puluh (60) hari dengan malamnya, tetapi yang menjadi kebiasaan empat puluh (40) hari saja dengan malamnya, dan jika lebih dari 60 hari darah masih keluar saja, maka dihukumkan darah istihadhah.
3. Darah Istihadhah
Darah istihadhah yaitu darah penyakit (bukan darah haid atau nifas) yang keluar dari qubul perempuan dengan ada suatu sebab, umpama sakit atau lainnya.
<05/02/2008>
SUNAT MANDI WAJIB
(6 perkara)
1. Menghadap kiblat
2. Membaca Bismillahirrahmanirrahim pada waktu mandi
3. Berwudhu dahulu, sebelum mandi
4. Menggosok sekalian tubuh dengan tangan
5. Mendahulukan anggota yang kanan
6. Tertib sebagaimana diatas
<01/02/2008>
FARDHU MANDI (mandi wajib)
(3 perkara)
1.Niat, bersamaan dengan mula-mula membasuh sebahagian tubuh sambil membaca lafaz niatnya:
Nawaitu raf’al hadatsil akbari ‘an jami’il badani farfhan lillahi Ta’ala.
Artinya: Sengaja aku mandi wajib utnuk mengangkat hadad besar fardhu karena Allah Ta’ala.
2.Menghilangkan najis pada badannya
3.Meratakan air ke seluruh tubuh dari kepala hingga ke ujung kaki. Termasuk lubang dubur sedalam kira-kira sebuku jari, yang juga merupakan angota badan yang lahir yang mesti dikenakan air.
<25/01/2008>
Yang Membatalkan Wudhu:
(5 perkara)
1.Keluar sesuatu dari jalan (kemaluan depan atau belakang, seperti berak, kencing, darah, nanh, cacing dan angin (kentut). Tapi mani (oleh karena syahwat) yang keluar dengan tiba-tiba atau dengan sebab bermimpi umpamanya, maka ia menyebabkan “ mandi wajib”
2.Tidur (yang tidak tetap kedudukannya)
3.Hilang akal sebab mabuk, gila, pitam dan lain-lainnya
4.Bersentuh kulit antara kulit laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup (bukan muhrim artinya orang yang boleh nikah dengannya)
5.Tersentuh/ menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari sebelah dalam (bagian yang putih) walaupun kemaluan sendiri, kemaluan bayi atau orang besar. Pada laki-laki yang dinamakan kemaluan yaitu sekalian batang kemaluannya, bukan tempat tumbuh bulu ari-ari, dan pada perempuan yaitu bibir farajnya ( kemaluannya), disentuh dan tersentuh baik yang hidup atau yang mati. Begitu juga menyentuh dubur manusia yaitu lubang dubur yang berkerut-kerut itu.
<19/01/2008>
FARDHU WUDHU
(6 perkara)
1.Niat didalam hati ketika membasuh muka
2.Membasuh muka, batasnya dari dahi tempat tumbuh rambut hingga dagu, dan dari antara dua pasuk (anak) telinga kanan dan kiri menurut lebarnya.
3.Membasuh kedua tangan (kanan kiri) dari ujung jari hingga siku
4.Menyapu (membasahi) sebagian kepala
5.Membasuh kedua belah kaki (kanan-kiri) hingga mata kaki
6.Tertib (bersusun) yakni peraturan sebagaimana yang tersebut satu persatu dari No. 1 hingga akhirnya
<13/01/2008>
Syarat-Syarat Berwudhu
1.Islam
2.Tamyiz, yaitu bisa membedakan suatu pekerjaan yang baik dan jahat.
3.Tidak berhadas besar
4.Menggunakan air mutlak (air yang suci lagi mensucikan)
5.Mengetahui fardhu wudhu
6.Tidak ada yang menghalangi air sampai ke anggota wudhuk seperti cat, cutex, dsb
7.Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunat (jangan beri’tiqad sesuatu yang fardhu itu sunnat)
8.Masuk waktu (bagi orang yang berkekalan hadas) atau orang yang mempunyai penyakit.
<05/01/2008>
Bersuci Dari Hadas
Hadas adalah satu perkara yang mewajibkan seseorang mandi atau berwudhuk untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, haji dll. Hadas terbagi kepada dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
Hadas kecil, yaitu satu perkara yang mewajibkan seorang berwudhuk untuk mengerjakan ibadah seperti shalat. Jadi seorang mesti berwudhuk lebih dahulu agar hadasnya terangkat sehingga ibadahnya seperti shalat menjadi sah disisi syariat.
Hadas besar, yaitu perkara yang meyebabkan seseorang wajib mandi junub untuk mengerjakan ibadah seperti shalat. Artinya, ibadah –ibadahnya seperti shalat itu baru sah jika ia telah mandi junub.
Diantara sebab yang mewajibkan mandi junub adalah:
1.Bersetubuh, atau bertemunya dua khitan walaupun tidak keluar mani
2.Keluar mani
3.Mati yang bukan mati syahid
4.Haidh
5.Nifas
6.wiladah
***********
|